BANGKAPOS.COM, BANGKA
-- Aksi demo damai oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum
Komunikasi Mahasiswa Bangka Belitung (FORKAM Babel), Rabu (27/11/2013)
pagi sekitar pukul 10.00 wib di kantor Gubernur Babel sempat terjadi
aksi pemukulan oknum Polisi Pamong Praja (Pol PP).
Menurut salah seorang saksi atau mahasiswa yang ikut dalam kegiatan aksi demo pagi itu, Hendra kejadian tersebut dipicu ada seorang oknum tanpa diketahui identitasnya melakukan pengambilan ban bekas yang hendak dibakar oleh mahasiswa aksi demo berlangsung di kantor Gubernur Babel.
"Sangat kita sesalkan kejadian pemukulan itu oleh oknum Pol PP terhadap seorang rekan kita. Pemukulan itu tepat di bagian wajah rekan kita. Padahal aksi kita pagi itu merupakan aksi damai yang berjalan tertib," ujar Hendra selaku koordinator aksi kepada bangkapos.com, Rabu (27/11/2013) ditemui usai menggelar aksi demo.
Semestinya menurut Hendra pihak Pol PP tidaklah melakukan perbuatan yang dianggap diluar batas kewajaran tersebut. Sebaliknya anggota Pol PP semestinya bersikap mengayom dan bukan mengajarkan sikap yang anarkis.
Sementara Chandra Marpaung ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Babel yang mengaku turut pula ikut dalam aksi mahasiswa di kantor gubernur Babel mengatakan permasalahan corat-marut pertimahan di Babel sampai saat ini dianggapnya sama sekali tidak ada kejelasan.
"Bahwa pada dasarnya PERMENDAG No. 32 Tahun 2013 tersebut tidak ada masalah sedikitpun. Bahkan seharusnya kita harus mendukung peraturan menteri tersebut karena dengan PERMENDAG No. 32 Tahun 2013 kita dapat menghentikan adanya praktek pembelian timah ilegal dan kita mendukung pihak kepolisian dalam melakukan operasi Peti terhadap timah ilegal," ujar Chandra Marpaung kepada bangkapos.com.
Chandra Marpaung menambahkan Mahasiswa Bangka-Belitung meminta Gubernur untuk mendesak walikota pangkapinang untuk mencabut IUP KIP yang beroperasi di wilayah pantai Pasir Padi karena jelas prosedur dalam penerbitan IUP dan perpanjang IUP telah melanggar baik peraturan perundang-undangan yang berlaku Perda RTRW Kota pangkalpinang.
Selain itu dalam hal ini pihak mahasiswa tidak lagi percaya dengan janji ataupun perkataan dari Walikota Pangkalpinang karena sampai sekarang tidak ada apapun tindakan yang nyata yang dilakukan oleh Walikota Pangkalpinang.
"Aksi hari ini yang kami lakukan itu juga mendesak Gubernur untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat penambang yang melakukan penambangan dengan aman dengan berlandaskan tata aturan dan berwawasan lingkungan,” tegas Chandra Marpaung.
Menurut salah seorang saksi atau mahasiswa yang ikut dalam kegiatan aksi demo pagi itu, Hendra kejadian tersebut dipicu ada seorang oknum tanpa diketahui identitasnya melakukan pengambilan ban bekas yang hendak dibakar oleh mahasiswa aksi demo berlangsung di kantor Gubernur Babel.
"Sangat kita sesalkan kejadian pemukulan itu oleh oknum Pol PP terhadap seorang rekan kita. Pemukulan itu tepat di bagian wajah rekan kita. Padahal aksi kita pagi itu merupakan aksi damai yang berjalan tertib," ujar Hendra selaku koordinator aksi kepada bangkapos.com, Rabu (27/11/2013) ditemui usai menggelar aksi demo.
Semestinya menurut Hendra pihak Pol PP tidaklah melakukan perbuatan yang dianggap diluar batas kewajaran tersebut. Sebaliknya anggota Pol PP semestinya bersikap mengayom dan bukan mengajarkan sikap yang anarkis.
Sementara Chandra Marpaung ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Babel yang mengaku turut pula ikut dalam aksi mahasiswa di kantor gubernur Babel mengatakan permasalahan corat-marut pertimahan di Babel sampai saat ini dianggapnya sama sekali tidak ada kejelasan.
"Bahwa pada dasarnya PERMENDAG No. 32 Tahun 2013 tersebut tidak ada masalah sedikitpun. Bahkan seharusnya kita harus mendukung peraturan menteri tersebut karena dengan PERMENDAG No. 32 Tahun 2013 kita dapat menghentikan adanya praktek pembelian timah ilegal dan kita mendukung pihak kepolisian dalam melakukan operasi Peti terhadap timah ilegal," ujar Chandra Marpaung kepada bangkapos.com.
Chandra Marpaung menambahkan Mahasiswa Bangka-Belitung meminta Gubernur untuk mendesak walikota pangkapinang untuk mencabut IUP KIP yang beroperasi di wilayah pantai Pasir Padi karena jelas prosedur dalam penerbitan IUP dan perpanjang IUP telah melanggar baik peraturan perundang-undangan yang berlaku Perda RTRW Kota pangkalpinang.
Selain itu dalam hal ini pihak mahasiswa tidak lagi percaya dengan janji ataupun perkataan dari Walikota Pangkalpinang karena sampai sekarang tidak ada apapun tindakan yang nyata yang dilakukan oleh Walikota Pangkalpinang.
"Aksi hari ini yang kami lakukan itu juga mendesak Gubernur untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat penambang yang melakukan penambangan dengan aman dengan berlandaskan tata aturan dan berwawasan lingkungan,” tegas Chandra Marpaung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar