Rabu, 10 Desember 2014

Bahas Penyusunan Peraturan Desa, Permahi Babel Gandeng Kanwil Kemenkumham Babel

Bahas Penyusunan Peraturan Desa, Permahi Babel Gandeng Kanwil Kemenkumham Babel



Pangkalpinang – Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bangka Belitung bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peraturan Desa. Bimtek Penyusunan Peraturan Desa dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Babel Ajub Suratman didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Salmon Pardede, Selasa (9/12) bertempat di Aula Kanwil. Menurut Ketua Pelaksana M Dalimunthe,SH kegiatan Bimtek Penyusunan Peraturan Desa ini dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada mahasiswa hukum di Bangka Belitung baik secara substansi dan teknis tentang penyusunan peraturan desa.

Dalam sambutannya Kakanwil Ajub Suratman mengatakan mahasiswa merupakan orang-orang yang diharapkan oleh masyarakat untuk menjadi pemimpin kedepan. Dalam konteks Tri dharma Perguruan Tinggi, Kakanwil mengatakan ada namanya pengabdian kepada masyarakat. “Salah satu bentuk pengabdian mahasiswa dapat membantu (memberikan masukan) penyusunan Peraturan Desa”Ujar Ajub. Terkait dengan UU Desa nomor 6 Tahun 2014, bagaimana menyusun Peraturan Desa yang tidak bertentangan dengan UU diatasnya. “Peraturan desa harus mensejahterakan masyarakat di desa itu”Pungkas Kakanwil. Bimtek ini juga dihadiri oleh seluruh Kepala Divisi diantaranya Kepala Divisi Administrasi Hantor Situmorang, Kepala Divisi Imigrasi Teguh Prayitno serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Etti Nurbaetti.


Untuk kesekian kalinya Permahi Bangka Belitung Berkreasi, bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Ham Babel. Dalam agenda kali ini, Permahi Babel yang dikhususkan pada biro Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH) yang diakomodir Febry Ginting, mengatakan bahwa kegiatan bimbingan teknis penyusunan peraturan desa merupakan langkah awal bagi anggota Dpc Permahi Babel dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat, terkhususnya bagi desa-desa pemekaran yang baru. ini merupakan bekalbagi para anggota dan saya juga mengajak teman-teman mahasiswa untuk mau bekerja sama dalam membantu para aparat desa dalam mensosialisasikan bagaimana penggunaan anggaran yang turun dari pusat (pemerintah) ke desa.
Dalam acara bimbingan teknis penyusunan peraturan desa bekerjasama dengan Kemenkumham yang diadakan di kantor wilayah Kemenkumham, juga di hadiri oleh mahasiswa UBB dan STIH PERTIBA sebagai peserta bimtek diluar Permahi.

baca juga di:

http://babel.kemenkumham.go.id/berita/berita-utama/605-bahas-penyusunan-peraturan-desa-permahi-babel-gandeng-kanwil-kemenkumham-babel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar